Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Menkeu apresiasi pertimbangan DPD RI untuk penguatan RAPBN 2027

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengapresiasi pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Pertimbangan ini disampaikan saat pembahasan RAPBN 2027 antara Pemerintah dan DPR RI sedang berlangsung, sehingga dianggap tepat waktu untuk menjadi masukan reflektif aspirasi daerah. Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-2 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, DPD RI menetapkan pertimbangan terhadap RUU APBN 2027 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusionalnya. Pertimbangan disusun oleh Komite IV DPD RI melalui kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan, termasuk penjaringan masukan dari berbagai daerah. Isu-isu yang diangkat meliputi transfer ke daerah, infrastruktur, dana desa, dan kapasitas fiskal daerah. Menkeu menekankan bahwa keterlibatan DPD RI dalam proses ini merupakan bagian penting dari tata bernegara untuk memperkaya perspektif kebijakan fiskal. Pertimbangan DPD RI akan dipertimbankan Pemerintah dan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan RAPBN 2027 bersama DPR RI sesuai tahapan yang telah disepakati.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait