MK Resmi Larang Pemerintah Sembarangan Ubah Anggaran MBG, Kini Wajib Libatkan DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 membatasi pemerintah tidak dapat mengubah secara sembarangan anggaran yang berdampak pada jumlah Belanja Pemerintah Pusat (BPP) menurut fungsi, termasuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Perubahan anggaran yang menyentuh struktur fungsi belanja harus mendapat persetujuan DPR sesuai Pasal 23 ayat 1 UUD 1945. Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengutak-atik APBN lewat Perpres setelah disetujui bersama DPR. Namun, program MBG tetap berjalan dan perubahan anggaran sebelum putusan dibacakan tetap berlaku. Tag: mahkamah konstitusi, anggaran APBN, DPR, MBG, konstitusi"، "tags": ["mahkah konstitusi", "anggaran APBN", "DPR", "MBG", "konstitusi"]
Bagikan
Berita terkait
Realisasi Subsidi Energi Tembus Rp 331 Triliun, Naik Rp 113 Triliun dari 2025
JawaPos · 18 September 2026 pukul 14.17
Realisasi belanja pemerintah pusat capai Rp1.791,5 triliun per Agustus
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 14.16
Presdir Kena OTT, KPK Geledah Kantor Summarecon Agung (SMRA)
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 14.15
Produk Impor Tetap Boleh Masuk, tapi Harus Bersertifikat Halal saat Diedarkan
kumparan · 18 September 2026 pukul 14.15