Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Resmi Larang Pemerintah Sembarangan Ubah Anggaran MBG, Kini Wajib Libatkan DPR

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 membatasi pemerintah tidak dapat mengubah secara sembarangan anggaran yang berdampak pada jumlah Belanja Pemerintah Pusat (BPP) menurut fungsi, termasuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Perubahan anggaran yang menyentuh struktur fungsi belanja harus mendapat persetujuan DPR sesuai Pasal 23 ayat 1 UUD 1945. Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengutak-atik APBN lewat Perpres setelah disetujui bersama DPR. Namun, program MBG tetap berjalan dan perubahan anggaran sebelum putusan dibacakan tetap berlaku. Tag: mahkamah konstitusi, anggaran APBN, DPR, MBG, konstitusi"، "tags": ["mahkah konstitusi", "anggaran APBN", "DPR", "MBG", "konstitusi"]

Berita terkait