Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Presdir Kena OTT, KPK Geledah Kantor Summarecon Agung (SMRA)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) di Jakarta Timur terkait kasus suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga siang hari yang sama. Kasus ini berkaitan dengan tiga ruang Dirjen Kementerian ATR/BPN yang juga digeledah pada hari sebelumnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Lampri sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi sebagai Direktur Utama Summarecon. Beberapa pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga ditangkap, termasuk Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK berhasil menyita uang sebesar Rp106,3 miliar, yang merupakan jumlah penyitaan terbesar dalam sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Di samping Presiden Direktur dan Direktur SMRA, Lydia Tjio juga turut ditangkap. Manajemen SMRA menyatakan belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut karena proses pemeriksaan masih berlangsung, namun menegaskan komitmen untuk menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait