MPR Sebut SKK Migas Bakal Digantikan Badan Usaha Khusus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2222986/original/020734000_1526974688-1.jpg)
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas mengatur pembentukan badan usaha khusus yang akan menggantikan SKK Migas. Pembentukan ini merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengelolaan kegiatan hulu migas. Badan usaha khusus harus memiliki fungsi usaha pengusahaan di bidang hulu migas sesuai mandat MK, bukan sekadar lembaga regulasi. Pemerintah dan DPR sedang membahas bentuk serta mekanisme badan tersebut. Tujuannya, mencegah ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak mentah dan BBM serta meningkatkan produksi migas.
Bagikan
Berita terkait
Siap-Siap Peran SKK Migas Bakal Terganti Badan Usaha Khusus!
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 09.35
RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 03.00
UU Migas Direvisi, DPR Targetkan Lifting Minyak dan Gas Bisa Naik
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.15
Bukan Sekadar Minyak Mentah: Venezuela Obral 916 Blok Migas demi Gaet Investor Raksasa AS
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 15.41