Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MPR Sebut SKK Migas Bakal Digantikan Badan Usaha Khusus

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas mengatur pembentukan badan usaha khusus yang akan menggantikan SKK Migas. Pembentukan ini merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengelolaan kegiatan hulu migas. Badan usaha khusus harus memiliki fungsi usaha pengusahaan di bidang hulu migas sesuai mandat MK, bukan sekadar lembaga regulasi. Pemerintah dan DPR sedang membahas bentuk serta mekanisme badan tersebut. Tujuannya, mencegah ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak mentah dan BBM serta meningkatkan produksi migas.

Berita terkait