RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Migas dibahas kembali setelah lebih dari satu dekade dan DPR RI menyepakati RUU usulan dalam Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2024. Pembahasan utama adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas untuk menggantikan SKK Migas dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Berdasarkan Pasal 5, 63-69, dan 102 RUU Migas, BUK Migas akan memiliki struktur organisasi dengan Dewan Pengawas (7 orang) dan Dewan Direksi (minimal 7 orang) yang diangkat oleh Presiden. BUK Migas akan mengambil peran dalam penawaran wilayah kerja, pemilihan kontraktor, penandatanganan kontrak kerja sama, serta pengelolaan aset dan hak minyak serta gas. Masa transisi dari SKK Migas ke BUK Migas ditentukan paling lama satu tahun setelah UU berlaku. Aspermigas menyatakan revisi regulasi mendesak dilakukan pasca putusan MK 2012 yang membatalkan pasal BP Migas, dan merekomendasikan peleburan BPH Migas dengan BUK Migas untuk efisiensi pengelolaan hulu hingga hilir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.30
DPR Usulkan RUU Migas, Siap-Siap Ada Badan Baru Pengganti SKK Migas
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 10.05
DPR Tiba-Tiba Ngebut Bahas RUU Migas, Ada Apa?
Berita terkait
Setelah 11 Tahun, DPR Masukkan RUU Migas di Rapat Paripurna
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 15.47
Ogah Ikut-ikutan Isu Viral, Kelompok Mahasiswa Tolak Demo 27 Agustus
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 22.33
Komisi I DPR Dukung Komunikasi RI dengan Negara-negara Tetangga Diperkuat
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 19.59
DPR Ngebut Bahas RUU Migas, Ditargetkan Tuntas Oktober 2026
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.55