Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah

RUU Migas dibahas kembali setelah lebih dari satu dekade dan DPR RI menyepakati RUU usulan dalam Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2024. Pembahasan utama adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas untuk menggantikan SKK Migas dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Berdasarkan Pasal 5, 63-69, dan 102 RUU Migas, BUK Migas akan memiliki struktur organisasi dengan Dewan Pengawas (7 orang) dan Dewan Direksi (minimal 7 orang) yang diangkat oleh Presiden. BUK Migas akan mengambil peran dalam penawaran wilayah kerja, pemilihan kontraktor, penandatanganan kontrak kerja sama, serta pengelolaan aset dan hak minyak serta gas. Masa transisi dari SKK Migas ke BUK Migas ditentukan paling lama satu tahun setelah UU berlaku. Aspermigas menyatakan revisi regulasi mendesak dilakukan pasca putusan MK 2012 yang membatalkan pasal BP Migas, dan merekomendasikan peleburan BPH Migas dengan BUK Migas untuk efisiensi pengelolaan hulu hingga hilir.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait