Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Siap-Siap Peran SKK Migas Bakal Terganti Badan Usaha Khusus!

DPR RI mempercepat pembahasan RUU pengganti UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pembuatannya mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) untuk menggantikan SKK Migas sebagai lembaga pengelola hulu migas nasional. Perubahan ini respons atas mandat Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal UU lama serta putusan MK 2012 yang membubarkan BP Migas. BUP direncanakan berada langsung di bawah koordinasi Presiden untuk memangkas birokrasi. Dalam RUU terbaru, penguasaan dan pengusahaan migas disatukan sesuai amanat konstitusi. Target pembahasan regulasi selesai Oktober 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait