Siap-Siap Peran SKK Migas Bakal Terganti Badan Usaha Khusus!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI mempercepat pembahasan RUU pengganti UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pembuatannya mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) untuk menggantikan SKK Migas sebagai lembaga pengelola hulu migas nasional. Perubahan ini respons atas mandat Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal UU lama serta putusan MK 2012 yang membubarkan BP Migas. BUP direncanakan berada langsung di bawah koordinasi Presiden untuk memangkas birokrasi. Dalam RUU terbaru, penguasaan dan pengusahaan migas disatukan sesuai amanat konstitusi. Target pembahasan regulasi selesai Oktober 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.59
PPASDA: RUU Migas Baru Harus Reformasi Total Tata Kelola Migas Nasional
Berita terkait
UU Migas Direvisi, DPR Targetkan Lifting Minyak dan Gas Bisa Naik
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.15
DPR Ngebut Bahas RUU Migas, Ditargetkan Tuntas Oktober 2026
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.55
DPR Tiba-Tiba Ngebut Bahas RUU Migas, Ini Poin Pentingnya
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 13.05
DPR Usulkan RUU Migas, Siap-Siap Ada Badan Baru Pengganti SKK Migas
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.30