Mulai Hari Ini, Pajak Belanja Online dari Luar Negeri Dipungut lewat Himbara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan mulai menguji coba Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sejak 10 September 2026. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang selama ini belum maksimal.
Sistem ini akan dievaluasi selama beberapa minggu sebelum diperluas ke bank swasta secara bertahap. Penerapan SPP-TDLN didasarkan pada PMK Nomor 49 Tahun 2026 guna menciptakan proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel.
Bagikan
Berita terkait
Tak Semua Emas Bebas PPN, Ini Ketentuan Emas Batangan yang Diatur Pemerintah
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 16.33
DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, Pertimbangkan PPh Final dan PPN
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.15
Target PPN 2027 Tembus Rp1.126 T, Tanda Daya Beli Warga RI Pulih?
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 11.30
Bank Dunia Usul Ambang Pengusaha Kena Pajak Diturunkan, Ini Alasannya
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.45