Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Mulai Hari Ini, Pajak Belanja Online dari Luar Negeri Dipungut lewat Himbara

Kementerian Keuangan mulai menguji coba Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sejak 10 September 2026. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang selama ini belum maksimal.

Sistem ini akan dievaluasi selama beberapa minggu sebelum diperluas ke bank swasta secara bertahap. Penerapan SPP-TDLN didasarkan pada PMK Nomor 49 Tahun 2026 guna menciptakan proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel.

Berita terkait