Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bank Dunia Usul Ambang Pengusaha Kena Pajak Diturunkan, Ini Alasannya

Bank Dunia mengusulkan agar pemerintah Indonesia menurunkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bagian dari reformasi sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini bertujuan memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif PPN. Usulan mencakup pengurangan pengecualian PPN pada sektor seperti industri ekstraktif, impor mesin, layanan kesehatan swasta, dan pendidikan swasta, yang diperkirakan dapat menambah pendapatan sekitar 0,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Bank Dunia menekankan perlunya penyederhanaan proses pengembalian PPN dan panduan jelas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memudahkan transisi. Reformasi harus dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan dunia usaha, khususnya UMKM, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Perluasan basis PPN dinilai lebih efektif dibandingkan menaikkan tarif pajak.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan perbaikan organisasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menghasilkan pertumbuhan pendapatan pajak sebesar 24% dibanding tahun lalu. Realisasi penerimaan pajak semester I-2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun dari target tahunan Rp 2.357,7 triliun, menunjukkan langkah-langkah perbaikan berjalan efektif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait