Bank Dunia Usul Ambang Pengusaha Kena Pajak Diturunkan, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3980731/original/087399800_1648714875-20220331-Laporan-SPT-5.jpg)
Bank Dunia mengusulkan agar pemerintah Indonesia menurunkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bagian dari reformasi sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini bertujuan memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif PPN. Usulan mencakup pengurangan pengecualian PPN pada sektor seperti industri ekstraktif, impor mesin, layanan kesehatan swasta, dan pendidikan swasta, yang diperkirakan dapat menambah pendapatan sekitar 0,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Bank Dunia menekankan perlunya penyederhanaan proses pengembalian PPN dan panduan jelas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memudahkan transisi. Reformasi harus dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan dunia usaha, khususnya UMKM, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Perluasan basis PPN dinilai lebih efektif dibandingkan menaikkan tarif pajak.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan perbaikan organisasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menghasilkan pertumbuhan pendapatan pajak sebesar 24% dibanding tahun lalu. Realisasi penerimaan pajak semester I-2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun dari target tahunan Rp 2.357,7 triliun, menunjukkan langkah-langkah perbaikan berjalan efektif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.00
Survei Bank Dunia: 1 dari 4 Perusahaan RI Diduga Hindari Pajak
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 09.40
Bank Dunia Ungkap Alasan RI Perlu Terapkan Omzet Rp500 Juta Kena Pajak
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 08.34
Penjelasan DJP soal Penundaan Pajak Pedagang Online via Marketplace hingga November 2026
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 21.09
Perkuat Peran Perbankan, BRI Dukung Kebijakan Penempatan Dana SAL
Berita terkait
Sebelum Purbaya Dicopot dari Menkeu, Disebut Sudah Ada Peringatan Soal Pajak
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 13.52
Potensi Penerimaan Negara Hilang Rp576,3 Triliun Akibat Pemberian Insentif
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 20.24
Pemerintah Tebar Insentif Pajak Rp576 T di 2026, Ini Penerimanya!
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 16.20
Menkeu Suahasil Targetkan Insentif Pajak Rp 576 T pada 2026, 2,2 Persen dari PDB
kumparan · 23 September 2026 pukul 14.39