Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mulai Oktober 2026, BI Gratiskan MDR QRIS untuk Semua Merchant

Bank Indonesia (BI) mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen untuk transaksi QRIS yang berlaku mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, dan ditujukan untuk seluruh kategori merchant. Sebelumnya, MDR 0 persen hanya berlaku untuk merchant Usaha Mikro (UMI) pada transaksi hingga Rp500.000. Mulai Oktober 2026, kebijakan ini diperluas ke seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi hingga Rp100.000, menggantikan tarif sebelumnya sebesar 0,7 persen.

Destry menjelaskan bahwa MDR adalah biaya jasa yang dipotong dari pedagang oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) pada setiap transaksi QRIS yang berhasil. Biaya ini digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur, keamanan, dan operasional layanan digital. Dengan penghapusan MDR, BI berharap dapat mengurangi beban biaya transaksi bagi pelaku usaha dan mendorong adopsi pembayaran digital yang lebih luas.

Lanjutnya, Destry menyatakan bahwa perluasan kebijatan MDR 0 persen diharapkan dapat meningkatkan akseptansi dan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran di berbagai segmen usaha, serta mendukung pertumbuhan aktivitas ekonomi dan konsumsi masyarakat. BI juga menekankan bahwa kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan, memberikan manfaat bagi konsumen, membuka ruang bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi PJP, sambil menjaga keberlanjutan industri sistem pembayaran nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait