Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Syarat dan Cara Pengajuan Kartu Kredit Indonesia, Simak Penjelasan BI!

Bank Indonesia (BI) memastikan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel tersedia untuk individu dan pelaku usaha, baik konvensional maupun syariah. Pengajuan dilakukan melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) penerbit, dengan proses verifikasi dan aktivasi mengikuti kebijakan masing-masing PJP. Saat peluncuran, tujuh PJP first mover mendukung KKI: BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega, ditambah satu PJP next mover yaitu BSI.

Syarat pengajuan KKI meliputi usia minimal 21 tahun atau sudah menikah untuk kartu utama, dan 17 tahun atau sudah menikah untuk kartu tambahan. Calon pemegang harus memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban, serta melewati penilaian kelayakan dan manajemen risiko oleh PJP. Plafon kredit dan batas kepemilikan ditentukan oleh masing-masing PJP sesuai kebijakan yang berlaku.

Transaksi menggunakan KKI dilakukan melalui fitur QRIS (QRIS MPM, QRIS CPM, QRIS TAP) di aplikasi pembayaran, dengan memilih KKI sebagai sumber dana. Penggunaan QRIS mendukung pembayaran di merchant offline, tampilan QRIS CPM, atau pembayaran dengan QRIS TAP. KKI dirancang sebagai instrumen pembayaran tertunda domestik yang terintegrasi dengan infrastruktur pembayaran nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait