Nasib Berbalik, Dokter Tifa Sempat Menang Eksepsi tapi Kembali Hadapi Dakwaan Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) terkait dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi. Hakim menyatakan Tifa tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk ajukan praperadilan setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya, PN Jakarta Timur sempat mengabulkan eksepsi Tifa yang menyatakan dakwaan JPU kabur. Namun, JPU memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur. Sekarang perkara akan berlanjut dengan dakwaan baru. Dokter Tifa kini harus menghadapi dakwaan baru di PN Jakarta Timur.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 22.33
Praperadilan dr Tifa, Pengacara: Putusan Besok Bukan Soal Bersalah atau Tidak
Berita terkait
Upaya Prapid Kasus Ijazah Jokowi Gagal, Dokter Tifa: Pejuang Sejati Saatnya Berdiri Lebih Tegak
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.00
Jika dr. Tifa Menyerah, Disebut Banyak Orang juga Akan Tertangkap Imbas Polemik Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 13.02
Tim Hukum Yaqut Nilai Dakwaan Tidak Menguraikan Perbuatan Terdakwa
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 21.59
SD hingga S1, Ijazah Jokowi Akan Segera Terungkap Usai Prapid Dokter Tifa Gagal
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.56