Nasib Berbalik, Dokter Tifa Sempat Menang Eksepsi tapi Kembali Hadapi Dakwaan Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) terkait dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi. Hakim menyatakan Tifa tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk ajukan praperadilan setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya, PN Jakarta Timur sempat mengabulkan eksepsi Tifa yang menyatakan dakwaan JPU kabur. Namun, JPU memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur. Sekarang perkara akan berlanjut dengan dakwaan baru. Dokter Tifa kini harus menghadapi dakwaan baru di PN Jakarta Timur.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 22.33
Praperadilan dr Tifa, Pengacara: Putusan Besok Bukan Soal Bersalah atau Tidak
Berita terkait
Jaksa Ogah Tunjukkan Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Mau Pembuktian di Akhirat?
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 07.40
Dokter Tifa Sebut Proses Sidang Ijazah Jokowi Tak Adil: Saya Minta Sama Allah...
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 07.10
Bukan Karena Jokowi Tak Mau Hadir, Terungkap Mengapa Jaksa Kasus Dokter Tifa Mendadak Minta Waktu 3 Pekan
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 08.30
Praperadilan Gugur, Dokter Tifa Klaim Mobilnya Disabotase
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 17.00