Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nasib Berbalik, Dokter Tifa Sempat Menang Eksepsi tapi Kembali Hadapi Dakwaan Baru

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) terkait dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi. Hakim menyatakan Tifa tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk ajukan praperadilan setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya, PN Jakarta Timur sempat mengabulkan eksepsi Tifa yang menyatakan dakwaan JPU kabur. Namun, JPU memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur. Sekarang perkara akan berlanjut dengan dakwaan baru. Dokter Tifa kini harus menghadapi dakwaan baru di PN Jakarta Timur.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait