Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Gugur, Dokter Tifa Klaim Mobilnya Disabotase

Praperadilan Dokter Tifa Tifauzia Tyassuma gugur karena Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan otomatis gugur. Hal ini terjadi karena Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara pokok ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga status Tifa berubah menjadi terdakwa dan hak praperadilan tidak berlaku. Kasus Tifa berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Diluar proses hukum, Tifa mengklaim mobil pribadinya disabotase setelah menghadiri pertemuan di Jakarta Selatan. Ia melaporkan bahwa setelah melaju 50 meter, ban depan mobilnya tiba-tiba ambles hingga hanya tersisa velg. Hasil pemeriksaan menunjukkan ban robek dengan luka panjang, yang Tifa anggap hanya mungkin disebabkan oleh benda tajam seperti pedang atau linggis.

Tifa mengunggah pengalaman ini melalui platform X pada hari Sabtu dan Minggu, meminta penjelasan ilmiah yang logis atas kejadian tersebut. Ia mengakui awam dalam urusan perban-an namun sudah tahunan menyetir dan mengisi bensin.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait