Praperadilan Gugur, Dokter Tifa Klaim Mobilnya Disabotase
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Praperadilan Dokter Tifa Tifauzia Tyassuma gugur karena Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan otomatis gugur. Hal ini terjadi karena Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara pokok ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga status Tifa berubah menjadi terdakwa dan hak praperadilan tidak berlaku. Kasus Tifa berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Diluar proses hukum, Tifa mengklaim mobil pribadinya disabotase setelah menghadiri pertemuan di Jakarta Selatan. Ia melaporkan bahwa setelah melaju 50 meter, ban depan mobilnya tiba-tiba ambles hingga hanya tersisa velg. Hasil pemeriksaan menunjukkan ban robek dengan luka panjang, yang Tifa anggap hanya mungkin disebabkan oleh benda tajam seperti pedang atau linggis.
Tifa mengunggah pengalaman ini melalui platform X pada hari Sabtu dan Minggu, meminta penjelasan ilmiah yang logis atas kejadian tersebut. Ia mengakui awam dalam urusan perban-an namun sudah tahunan menyetir dan mengisi bensin.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 10.27
Soroti Pengetatan Praperadilan MA, Prof Henry Indraguna Bedah Dampaknya
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 19.33
Penggeledahan & Penyitaan Aset Batal Demi Hukum Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan
Berita terkait
Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel Kandas, Hakim: Gugur Demi Hukum
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.03
Absen di Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Tidak Mangkir, Kita Semua Berjuang...
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 07.00
Dokter Tifa Bersikukuh Hakim PN Jaktim Tidak Perintahkan Jaksa untuk Perbaiki Surat Dakwaan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 15.43
Dukung Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: Saya Akan Lawan!
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 20.05