Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan dr Tifa, Pengacara: Putusan Besok Bukan Soal Bersalah atau Tidak

Sidang putusan praperadilan terhadap Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026) tidak menentukan kesalahan atau ketidaksalahannya. Menurut pengacaranya Karina Bunga Mastha, fokus perkara ini adalah apakah tindakan penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. "Besok itu bukan hari untuk menentukan kembali lagi Dr. Tifa itu bersalah atau tidak bersalah," kata Karina. "Besok itu adalah hari untuk menguji apakah negara melalui penegak hukumnya telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan undang-undang." Karina menyatakan pihaknya menghormati kewenangan jaksa dalam penuntutan, namun penegakan hukum tetap harus berada dalam batas hukum yang ditetapkan. Sidang ini diikuti dengan perhatian luas, termasuk diskusi publik seperti acara Interupsi di iNews yang membahas kemungkinan putusan bebas atau terjeratnya Dokter Tifa.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait