Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Nasib Sial Gus Nur Usai Bebas Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Tuntut Ganti Rugi Miliaran, Malah Berakhir Begini

Pengadilan Negeri Solo menolak gugatan ganti rugi senilai Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) terhadap negara. Gus Nur, yang sebelumnya terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, mengajukan tuntutan ini setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada April 2025 dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025.

Hakim tunggal Marper Pandiangan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, menyatakan kekecewaannya dan menilai hakim terlalu bergantung pada pendapat ahli. Pihak penggugat berargumen bahwa kasus ini merupakan kesalahan penerapan hukum, bukan sekadar salah tangkap atau salah orang.

Berita terkait