Nasib Sial Gus Nur Usai Bebas Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Tuntut Ganti Rugi Miliaran, Malah Berakhir Begini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Solo menolak gugatan ganti rugi senilai Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) terhadap negara. Gus Nur, yang sebelumnya terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, mengajukan tuntutan ini setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada April 2025 dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025.
Hakim tunggal Marper Pandiangan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, menyatakan kekecewaannya dan menilai hakim terlalu bergantung pada pendapat ahli. Pihak penggugat berargumen bahwa kasus ini merupakan kesalahan penerapan hukum, bukan sekadar salah tangkap atau salah orang.
Bagikan
Berita terkait
Tok! Gugatan Ganti Rugi Kasus Ijazah Jokowi Rp 4,2 Miliar Resmi Ditolak PN Solo!
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 08.18
Gus Nur Kalah Gugat Negara Rp4,2 Miliar di PN Solo, Kuasa Hukum Kecewa Berat dengan Pertimbangan Hakim
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 08.10
Sah! Nintendo Dapat Ganti Rugi Rp 72 Miliar dari Penjual Gim Bajakan
JawaPos · 25 September 2026 pukul 17.15
Gus Nur: Kalau Ada yang Bisa Datangkan Ijazah Asli Jokowi di Pengadilan, Saya Cium Kakinya
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 16.40