Tok! Gugatan Ganti Rugi Kasus Ijazah Jokowi Rp 4,2 Miliar Resmi Ditolak PN Solo!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh permohonan ganti rugi senilai Rp4,2 miliar yang diajukan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Gugatan ini ditujukan kepada Negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung RI dengan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon. Hakim tunggal Marper Pandiangan membacakan putusan tersebut pada Senin (28/9/2026).
Gus Nur merupakan mantan terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang sempat divonis enam tahun penjara sebelum dikurangi menjadi empat tahun. Ia telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada April 2025 dan amnesti melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025. Kuasa hukum Gus Nur menyatakan keberatan atas putusan hakim yang dinilai terlalu mengacu pada pendapat ahli dan mempertanyakan mekanisme praperadilan dalam pengajuan ganti rugi tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Nasib Sial Gus Nur Usai Bebas Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Tuntut Ganti Rugi Miliaran, Malah Berakhir Begini
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 07.50
Gus Nur Kalah Gugat Negara Rp4,2 Miliar di PN Solo, Kuasa Hukum Kecewa Berat dengan Pertimbangan Hakim
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 08.10
Sah! Nintendo Dapat Ganti Rugi Rp 72 Miliar dari Penjual Gim Bajakan
JawaPos · 25 September 2026 pukul 17.15
Gus Nur: Kalau Ada yang Bisa Datangkan Ijazah Asli Jokowi di Pengadilan, Saya Cium Kakinya
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 16.40