Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Tok! Gugatan Ganti Rugi Kasus Ijazah Jokowi Rp 4,2 Miliar Resmi Ditolak PN Solo!

Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh permohonan ganti rugi senilai Rp4,2 miliar yang diajukan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Gugatan ini ditujukan kepada Negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung RI dengan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon. Hakim tunggal Marper Pandiangan membacakan putusan tersebut pada Senin (28/9/2026).

Gus Nur merupakan mantan terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang sempat divonis enam tahun penjara sebelum dikurangi menjadi empat tahun. Ia telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada April 2025 dan amnesti melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025. Kuasa hukum Gus Nur menyatakan keberatan atas putusan hakim yang dinilai terlalu mengacu pada pendapat ahli dan mempertanyakan mekanisme praperadilan dalam pengajuan ganti rugi tersebut.

Berita terkait