Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Gus Nur Kalah Gugat Negara Rp4,2 Miliar di PN Solo, Kuasa Hukum Kecewa Berat dengan Pertimbangan Hakim

Pengadilan Negeri Solo menolak gugatan ganti rugi Gus Nur yang mengajukan secara praperadilan terhadap negara atas kerugian Rp4,2 miliar. Gus Nur mengklaim menghadapi kehilangan pendapatan dari bimbingan umrah, dakwah, hibah pesantren, serta pengembangan properti dan podcast setelah kasus penyebaran berita bohong ijazah Jokowi. Putusan dibacakan Hakim Tunggal pada 28 September 2026. Kuasa hukum Muhammad Taufiq mengakui kalah namun menilai pertimbangan hakim terlalu bergantung pada pandangan ahli. Ia menyatakan kasus lebih tepat dikategorikan sebagai kesalahan penerapan hukum, bukan wrong arrest atau wrong conviction.

Berita terkait