Gus Nur Kalah Gugat Negara Rp4,2 Miliar di PN Solo, Kuasa Hukum Kecewa Berat dengan Pertimbangan Hakim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Solo menolak gugatan ganti rugi Gus Nur yang mengajukan secara praperadilan terhadap negara atas kerugian Rp4,2 miliar. Gus Nur mengklaim menghadapi kehilangan pendapatan dari bimbingan umrah, dakwah, hibah pesantren, serta pengembangan properti dan podcast setelah kasus penyebaran berita bohong ijazah Jokowi. Putusan dibacakan Hakim Tunggal pada 28 September 2026. Kuasa hukum Muhammad Taufiq mengakui kalah namun menilai pertimbangan hakim terlalu bergantung pada pandangan ahli. Ia menyatakan kasus lebih tepat dikategorikan sebagai kesalahan penerapan hukum, bukan wrong arrest atau wrong conviction.
Bagikan
Berita terkait
Tok! Gugatan Ganti Rugi Kasus Ijazah Jokowi Rp 4,2 Miliar Resmi Ditolak PN Solo!
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 08.18
Nasib Sial Gus Nur Usai Bebas Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Tuntut Ganti Rugi Miliaran, Malah Berakhir Begini
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 07.50
Gugat Rp4,2 Miliar, Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Curhat ke Hakim
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 19.05
Ganti Rugi Rp5 Juta untuk Roy Suryo, Pakar Hukum: Putusan Hakim Beri Rasa Keadilan
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 08.30