Sah! Nintendo Dapat Ganti Rugi Rp 72 Miliar dari Penjual Gim Bajakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Nintendo of America berhasil memenangkan gugatan hukum terhadap James Williams, individu yang diduga menjual gim Nintendo Switch versi bajakan. Pengadilan memutuskan perkara secara default karena Williams tidak memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan pada 2024. Nintendo berhasil mendapatkan ganti rugi sebesar USD 4,5 juta atau sekitar Rp 72 miliar dari perkara ini. Dalam dokumen perkara, Nintendo menyebutkan bahwa Williams merupakan operator, pengawas, dan penggerak utama di balik sejumlah 'Pirate Shop' yang menyediakan konten bajakan. Williams juga dikenal dengan nama pengguna Archbox dan sebelumnya menjadi moderator komunitas Reddit r/SwitchPirates, yang dikenal sebagai forum terkait pembajikan gim Nintendo Switch. Meskipun komunitas tersebut masih aktif, nama Williams tidak lagi tercantum dalam daftar moderator.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 13.40
Jualan Game Bajakan di Forum Online Laku Keras, Akhirnya Tragis
Berita terkait
Pengadilan Seoul Perintahkan Korea Utara Bayar Ganti Rugi Rp576,9 Miliar
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.08
Ganti Rugi Rp5 Juta untuk Roy Suryo, Pakar Hukum: Putusan Hakim Beri Rasa Keadilan
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 08.30
Cuma Dapat Rp5 Juta dari Rp206 Juta, Roy Suryo Ungkit Gugatan Raja Jogja: Itu Juga Hanya Rp1.000
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 08.17
Roy Suryo Pastikan Rp5 Juta Hasil Ganti Kerugian Tak Masuk Kantong Pribadi
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 17.30