Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Negara Kantongi Rp 26 Triliun dari Aset Rampasan

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menyetorkan Rp 26,04 triliun ke kas negara dalam tiga tahun terakhir (2024-2026). Nilai setoran mencapai puncak pada 2025 sebesar Rp 19,65 triliun, diikuti Rp 1,43 triliun pada 2024 dan Rp 4,94 triliun pada 2026. BPA menyelesaikan 21.737 aset melalui pelelangan, pemusnahan, atau penyerahan ke pihak berhak seperti kasus investasi bodong. Kendala utama yang dihadapi BPA adalah perbedaan persepsi penetapan status barang temuan yang menyebabkan proses eksekusi aset terlambat atau tidak selesai.

Berita terkait