Negara Kantongi Rp 26 Triliun dari Aset Rampasan
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menyetorkan Rp 26,04 triliun ke kas negara dalam tiga tahun terakhir (2024-2026). Nilai setoran mencapai puncak pada 2025 sebesar Rp 19,65 triliun, diikuti Rp 1,43 triliun pada 2024 dan Rp 4,94 triliun pada 2026. BPA menyelesaikan 21.737 aset melalui pelelangan, pemusnahan, atau penyerahan ke pihak berhak seperti kasus investasi bodong. Kendala utama yang dihadapi BPA adalah perbedaan persepsi penetapan status barang temuan yang menyebabkan proses eksekusi aset terlambat atau tidak selesai.
Bagikan
Berita terkait
Lelang di BPA Kejagung: Limit Terendah HP Rp 3 Ribu, Tertinggi Tanah Rp 9,1 M
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.31
Lelang di BPA Kejagung: Limit Terendah HP Rp 3.000, Tertinggi Tanah Rp 9,1 M
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.31
16 Unit Apartemen dan 24 Aset Tanah Milik Benny Tjokro Dilelang Senilai Rp129 Miliar
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 10.07
Terungkap 1 Juta Ton Nikel Tak Bertuan di Sulteng, Bakal Dilelang!
Detik.com · 8 September 2026 pukul 16.39