Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Lelang di BPA Kejagung: Limit Terendah HP Rp 3.000, Tertinggi Tanah Rp 9,1 M

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI menggelar lelang serentak selama 5 hari dalam rangka HUT ke-81 Kejagung. Nilai limit lelang bervariasi, dari terendah Rp 3.000 untuk satu unit handphone hingga tertinggi Rp 9,1 miliar untuk satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Total potensi pemulihan aset negara dari lelang serentak ini diproyeksikan mencapai sekitar Rp 289,3 miliar.

Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya menjelaskan lelang ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat tentang peran pemulihan aset serta mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara. Selain itu, kegiatan ini menjadi momentum untuk mencegah penumpukan barang bukti yang dapat menurunkan nilai ekonomis barang dan membebani biaya penyimpanan.

Patris menjamin barang yang dilelang tidak dikuasai pemilik sebelumnya, dalam kondisi terpelihara, dan proses balik nama akan dilakukan dengan cepat. Seluruh kondisi barang dapat dilihat langsung oleh peminat sebagai bentuk transparansi. Patris juga menekankan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait