16 Unit Apartemen dan 24 Aset Tanah Milik Benny Tjokro Dilelang Senilai Rp129 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) telah melelang barang rampasan negara dari terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro. Total aset yang dilelang mencakup 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah dengan nilai gabungan sebesar Rp129,15 miliar.
16 unit apartemen di South Hills Kuningan terjual dengan perolehan Rp38,328 miliar, melebihi nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp620 juta. Selain itu, 24 bidang tanah juga termasuk dalam lelang ini, yang dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan dari berbagai tingkatan hingga Mahkamah Agung RI.
Lelang ini mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung RI dengan nomor-nomor putusan yang telah ditetapkan. Objek yang dilelang ditawarkan dalam kondisi apa adanya tanpa perubahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 14.13
Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Dugaan TPPU
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 13.36
Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Jaksel
CNBC Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 13.33
Kejagung Geledah Rumah Tersangka TPPU Febrie Adriansyah
ANTARA News · 1 Agustus 2026 pukul 13.32
Kejagung geledah rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru
Berita terkait
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Pengamat Minta Kejagung Jaga Independensi Institusi dalam Kasus Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.59
Menkeu Purbaya hormati proses hukum melibatkan 2 pegawai pajak
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 22.10
MAKI Tagih Kepastian Hukum Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 21.52