Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

16 Unit Apartemen dan 24 Aset Tanah Milik Benny Tjokro Dilelang Senilai Rp129 Miliar

Kejaksaan Agung Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) telah melelang barang rampasan negara dari terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro. Total aset yang dilelang mencakup 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah dengan nilai gabungan sebesar Rp129,15 miliar.

16 unit apartemen di South Hills Kuningan terjual dengan perolehan Rp38,328 miliar, melebihi nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp620 juta. Selain itu, 24 bidang tanah juga termasuk dalam lelang ini, yang dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan dari berbagai tingkatan hingga Mahkamah Agung RI.

Lelang ini mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung RI dengan nomor-nomor putusan yang telah ditetapkan. Objek yang dilelang ditawarkan dalam kondisi apa adanya tanpa perubahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait