Lelang di BPA Kejagung: Limit Terendah HP Rp 3 Ribu, Tertinggi Tanah Rp 9,1 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menggelar lelang serentak selama lima hari untuk memperingati HUT ke-81 Kejagung RI. Lelang ini mencakup berbagai aset rampasan negara dengan nilai limit bervariasi. Limit terendah adalah ponsel senilai Rp3.000, sementara limit tertinggi adalah bidang tanah dan bangunan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diproyeksikan mencapai Rp9,1 miliar. Patris Yusrian Jaya, Kepala BPA Kejagung, menyatakan total potensi pemulihan aset negara mencapai Rp289,3 miliar dari seluruh aset yang dilelang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 15.11
BPA Kejagung Lelang Barang Rampasan, HP Rp3.000 hingga Tanah Rp9,1 Miliar
Berita terkait
Lelang di BPA Kejagung: Limit Terendah HP Rp 3.000, Tertinggi Tanah Rp 9,1 M
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.31
16 Unit Apartemen dan 24 Aset Tanah Milik Benny Tjokro Dilelang Senilai Rp129 Miliar
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 10.07
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Penanganan Perkara Eks Jampidsus Harus Profesional, Transparan, dan Dapat Diawasi Publik
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 09.03