Lelang di BPA Kejagung: Limit Terendah HP Rp 3 Ribu, Tertinggi Tanah Rp 9,1 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menggelar lelang serentak selama lima hari untuk memperingati HUT ke-81 Kejagung RI. Lelang ini mencakup berbagai aset rampasan negara dengan nilai limit bervariasi. Limit terendah adalah ponsel senilai Rp3.000, sementara limit tertinggi adalah bidang tanah dan bangunan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diproyeksikan mencapai Rp9,1 miliar. Patris Yusrian Jaya, Kepala BPA Kejagung, menyatakan total potensi pemulihan aset negara mencapai Rp289,3 miliar dari seluruh aset yang dilelang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 15.11
BPA Kejagung Lelang Barang Rampasan, HP Rp3.000 hingga Tanah Rp9,1 Miliar
Berita terkait
Kejagung: 30 Persen Aset Hasil Rampasan Tak Laku Saat Dilelang
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 20.11
Negara Kantongi Rp 26 Triliun dari Aset Rampasan
Detik.com · 8 September 2026 pukul 14.51
BPA Kejagung Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset Lintas Negara di ARIN-AP
Detik.com · 30 September 2026 pukul 18.47
Lima apartemen Benny Tjokrosaputro terjual Rp10,73 miliar
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 08.14