Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Lelang di BPA Kejagung: Limit Terendah HP Rp 3 Ribu, Tertinggi Tanah Rp 9,1 M

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menggelar lelang serentak selama lima hari untuk memperingati HUT ke-81 Kejagung RI. Lelang ini mencakup berbagai aset rampasan negara dengan nilai limit bervariasi. Limit terendah adalah ponsel senilai Rp3.000, sementara limit tertinggi adalah bidang tanah dan bangunan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diproyeksikan mencapai Rp9,1 miliar. Patris Yusrian Jaya, Kepala BPA Kejagung, menyatakan total potensi pemulihan aset negara mencapai Rp289,3 miliar dari seluruh aset yang dilelang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait