Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Negara Tetangga RI Beri Bantuan Rp 8,3 Juta untuk Warganya

Pemerintah Singapura akan menyalurkan Bantuan Khusus Biaya Hidup (Cost-of-Living Special Payment) sebesar 400 hingga 600 dolar Singapura (setara Rp 8,3 juta) kepada lebih dari 2,4 juta warga yang memenuhi syarat, mulai 9 September 2026. Bantuan ini merupakan bagian dari paket dukungan senilai hampir 1 miliar dolar Singapura untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan biaya hidup. Penerima harus berstatus warga negara Singapura, berusia minimal 21 tahun, dengan penghasilan kena pajak maksimal 100.000 dolar Singapura dan tidak memiliki lebih dari satu properti. Besaran bantuan disesuaikan dengan Nilai Tahunan (Annual Value) tempat tinggal yang tercantum pada NRIC penerima per 31 Desember 2025. Warga dapat memeriksa kelayakan melalui situs web govbenefits dengan akun Singpass dan diharapkan menghubungkan NRIC ke layanan PayNow paling lambat 30 Agustus untuk pembayaran lebih awal. Pembayaran akan dilakukan melalui GIRO paling lambat 17 September dan GovCash paling lambat 24 September. Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan pernah meminta warga untuk mentransfer uang atau memberikan informasi pribadi melalui telepon.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait