Negara Tetangga RI Beri Bantuan Rp 8,3 Juta untuk Warganya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2912113/original/041067100_1568608922-000_1KA7JD.jpg)
Pemerintah Singapura akan menyalurkan Bantuan Khusus Biaya Hidup (Cost-of-Living Special Payment) sebesar 400 hingga 600 dolar Singapura (setara Rp 8,3 juta) kepada lebih dari 2,4 juta warga yang memenuhi syarat, mulai 9 September 2026. Bantuan ini merupakan bagian dari paket dukungan senilai hampir 1 miliar dolar Singapura untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan biaya hidup. Penerima harus berstatus warga negara Singapura, berusia minimal 21 tahun, dengan penghasilan kena pajak maksimal 100.000 dolar Singapura dan tidak memiliki lebih dari satu properti. Besaran bantuan disesuaikan dengan Nilai Tahunan (Annual Value) tempat tinggal yang tercantum pada NRIC penerima per 31 Desember 2025. Warga dapat memeriksa kelayakan melalui situs web govbenefits dengan akun Singpass dan diharapkan menghubungkan NRIC ke layanan PayNow paling lambat 30 Agustus untuk pembayaran lebih awal. Pembayaran akan dilakukan melalui GIRO paling lambat 17 September dan GovCash paling lambat 24 September. Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan pernah meminta warga untuk mentransfer uang atau memberikan informasi pribadi melalui telepon.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 21.12
2,4 Juta Warga Singapura akan Dapat Bansos hingga Rp8,3 Juta September
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 16.40
Singapura Bagi-Bagi BLT Rp 5-8 Juta ke Warga, Ringankan Biaya Hidup
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 18.02
Pemerintah Patok Target Investasi Rp 13.032 Triliun hingga 2029, Melonjak 43 Persen
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 22.27
Aguan hingga Bos BSD Kumpul, Ini Persoalan yang Dibahas
Berita terkait
Pemerintah Siapkan Program Bantuan Bagi Masyarakat Berusia 17 Tahun yang Belum Menikah
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 16.20
Rakyat Tercekik Biaya Hidup-Terjerat Judol, Presiden Terancam Lengser
CNBC Indonesia · 27 September 2026 pukul 15.15
1.000 BUMN Bakal Disusutkan Jadi 250, Tak Boleh Lagi Palugada!
Detik.com · 23 September 2026 pukul 11.49
Pemerintah Lunasi Utang BLBI, Ekonom: Tak Berarti Tagihan Obligor Tuntas
JawaPos · 23 September 2026 pukul 07.45