OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti, Ini Aturannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diundangkan. Pengambilan alih dilakukan melalui dua Peraturan OJK (POJK) yang efektif 1 Januari 2027. POJK Nomor 15/2026 mengatur proses transisi tugas pengaturan dari Bappebti ke OJK, sementara POJK Nomor 16/2026 menyelenggarakan pengelolaan BMKS termasuk perdagangan, risiko, perlindungan konsumen, dan integritas pasar. Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Sarjito menyatakan ini merupakan langkah pertama OJK dalam menguasai mandat pengawasan pasar komoditas strategis.
Bagikan
Berita terkait
Mendag Kasih Kabar Terbaru Rencana Bursa Komoditas OJK, CPO Masuk?
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 18.20
OJK Terbitkan 2 Aturan Bursa Mineral, Pengawasan Beralih dari Bappebti pada 2027
kumparan · 18 September 2026 pukul 21.01
OJK Terbitkan Dua POJK, Pengawasan Bursa Mineral Beralih Mulai Januari 2027
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 20.08
OJK Sebut Icomex dan POJK Bursa Mineral Siap Meluncur 17 September
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.25