Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti, Ini Aturannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diundangkan. Pengambilan alih dilakukan melalui dua Peraturan OJK (POJK) yang efektif 1 Januari 2027. POJK Nomor 15/2026 mengatur proses transisi tugas pengaturan dari Bappebti ke OJK, sementara POJK Nomor 16/2026 menyelenggarakan pengelolaan BMKS termasuk perdagangan, risiko, perlindungan konsumen, dan integritas pasar. Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Sarjito menyatakan ini merupakan langkah pertama OJK dalam menguasai mandat pengawasan pasar komoditas strategis.

Berita terkait