OJK: Asuransi belum sehat tak langsung masuk program penjaminan polis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perusahaan asuransi yang belum memenuhi tingkat kesehatan tidak akan langsung masuk Program Penjaminan Polis (PPP) yang direncanakan berlaku paling lambat pada 2028. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama adalah tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen. Perusahaan yang belum memenuhi syarat harus disehatkan di luar sistem penjaminan untuk mencegah risiko moral hazard dan dampak negatif pada industri secara keseluruhan.
Saat ini terdapat delapan perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus, menjadi perhatian khusus dalam persiapan implementasi PPP. Program ini akan dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan skema pembayaran iuran awal dan iuran berkala dari perusahaan peserta. Nilai manfaat yang dijamin diperkirakan mencapai maksimal Rp500 juta per polis, yang mencakup lebih dari 80 persen pemegang polis.
Cakupan penjaminan tidak mencakup seluruh produk asuransi, dengan pengecualangan untuk investasi pada produk unit link, suretyship, asuransi sosial, dan asuransi kredit. Setiap perusahaan asuransi peserta tetap diwajibkan membentuk Dana Jaminan sebagai instrumen perlindungan bagi pemegang polis. OJK juga membuka kemungkinan implementasi lebih cepat dari batas waktu 2028.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.10
Daftar 11 Bank yang Ditutup Hingga Agustus 2026
Berita terkait
SNLIK 2026: 87,53% Pemilik Asuransi Non-BPJS Tak Tahu Polisnya Dijamin
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 22.20
Video: New RBC Mulai Diuji Caba, Asuransi Jiwa Siapkan Implementasinya
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.00
Ketahanan Modal Mayoritas Asuransi Bakal Turun, Ada Apa?
CNBC Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 18.30
OJK: Usulan kepemilikan asing naik di asuransi untuk perkuat modal
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 23.10