Daftar 11 Bank yang Ditutup Hingga Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebelas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2026, dengan pencabutan izin usaha (CIU) yang paling terbaru terjadi pada BPR di Bekasi pada 19 Agustus 2026. Setelah izin dicabut, seluruh operasional bank berhenti dan kantor ditutup. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk tim likvidasi untuk menyelesaikan hak nasabah dan kewajiban masing-masing bank. Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dari bank yang izinnya dicabut dilarang mengambil tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Berikut adalah daftar 11 BPR yang ditutup: PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatra Barat, 7 Januari), PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, 27 Januari), Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat, 9 Februari), PT BPR Kamadana (Bangli, Bali, 18 Februari), PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat, 9 Maret), PT BPR Pembangunan Nagari (Agam, Sumatra Barat, 31 Maret), PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah, 25 Juni), PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu, Jawa Timur, 3 Juli), PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta, 7 Juli), PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok, Jawa Barat, 16 Juli), dan PT BPR Citra Bersada Abad (Bekasi, 19 Agustus).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 14.41
Daftar 11 Bank Tutup per Agustus 2026
ANTARA News · 25 Agustus 2026 pukul 14.11
OJK minta masyarakat tetap tenang tanggapi penundaan rekening AMPB
Berita terkait
OJK cabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 19.28
Daftar 10 Bank Tutup per Juli 2026
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.41
Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 21.00
OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.00