Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Daftar 11 Bank yang Ditutup Hingga Agustus 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebelas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2026, dengan pencabutan izin usaha (CIU) yang paling terbaru terjadi pada BPR di Bekasi pada 19 Agustus 2026. Setelah izin dicabut, seluruh operasional bank berhenti dan kantor ditutup. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk tim likvidasi untuk menyelesaikan hak nasabah dan kewajiban masing-masing bank. Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dari bank yang izinnya dicabut dilarang mengambil tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Berikut adalah daftar 11 BPR yang ditutup: PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatra Barat, 7 Januari), PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, 27 Januari), Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat, 9 Februari), PT BPR Kamadana (Bangli, Bali, 18 Februari), PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat, 9 Maret), PT BPR Pembangunan Nagari (Agam, Sumatra Barat, 31 Maret), PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah, 25 Juni), PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu, Jawa Timur, 3 Juli), PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta, 7 Juli), PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok, Jawa Barat, 16 Juli), dan PT BPR Citra Bersada Abad (Bekasi, 19 Agustus).

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait