OJK: Bencana dan Cuaca Ekstrem Berpotensi Dongkrak Klaim Asuransi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai meningkatnya frekuensi dan intensitas bencana alam serta cuaca ekstrem berpotensi mendorong kenaikan klaim pada industri asuransi, khususnya lini usaha yang memberikan perlindungan terhadap risiko bencana. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa perusahaan asuransi perlu memperkuat pengelolaan risiko meliputi underwriting, pricing, pencadangan, reasuransi, dan pengelolaan akumulasi risiko, terutama di wilayah dengan eksposur bencana tinggi.
Ogi juga menekankan pentingnya perlindungan asuransi perjalanan akibat gangguan seperti kebakaran hutan, erupsi gunung berapi, dan cuaca ekstrem. Contohnya, erupsi Gunung Anak Krakatau baru-baru ini menunjukkan relevansi perlindungan perjalanan. Prospek asuransi perjalanan hingga akhir 2026 diperkirakan masih terbuka seiring meningkatnya aktivitas perjalanan domestik dan internasional.
Untuk mendorong pertumbuhan asuransi perjalanan, Ogi menyarankan agar produk semakin relevan, sederhana, terjangkau, dan mudah diakses, termasuk melalui kanal digital.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 20.50
OJK Masukkan 16 Entitas dalam Pengawasan Khusus, Ada Asuransi hingga Dana Pensiun
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 20.00
OJK Catat Aset Industri Asuransi Capai Rp1.187 Triliun, Ini Penopangnya
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 17.02
OJK: Aset dana pensiun capai Rp1.699 triliun per Juli 2026
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.25
Premi Asuransi Tumbuh 2,71% Jadi Rp199,8 Triliun per Juli 2026
Berita terkait
OJK: Aset Asuransi RI Tembus Rp1.172 Triliun per Juli 2026
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 14.47
OJK Jatim Catat Industri Asuransi Tumbuh Mencapai 20 Persen secara Tahunan
JawaPos · 7 September 2026 pukul 12.00
LPS Targetkan Program Penjaminan Asuransi Aktif 2027
Liputan6.com · 5 September 2026 pukul 21.15
LPS bidik penjaminan polis asuransi aktif pada 2027
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 13.09