Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Calon Investor BEI Boleh Genggam di Atas 5%, OJK: Ada Syaratnya!

OJK mengatur calon investor BEI yang ingin memiliki lebih dari 5% saham harus mengajukan izin khusus. Hingga kini belum ada pihak yang mengajukan permohonan. Proses demutualisasi BEI akan mengubah sistem kepemilikan tertutup menjadi terbuka bagi orang pribadi atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun non-anggota Bursa. Perubahan meliputi penyesuaian anggaran dasar, larangan pembagian dividen yang akan dihapus, serta penguatan independensi direksi. Setelah demutualisasi, hak perdagangan tetap diberikan kepada anggota Bursa yang sah, tidak tergantung kepemilikan saham.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait