Calon Investor BEI Boleh Genggam di Atas 5%, OJK: Ada Syaratnya!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK mengatur calon investor BEI yang ingin memiliki lebih dari 5% saham harus mengajukan izin khusus. Hingga kini belum ada pihak yang mengajukan permohonan. Proses demutualisasi BEI akan mengubah sistem kepemilikan tertutup menjadi terbuka bagi orang pribadi atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun non-anggota Bursa. Perubahan meliputi penyesuaian anggaran dasar, larangan pembagian dividen yang akan dihapus, serta penguatan independensi direksi. Setelah demutualisasi, hak perdagangan tetap diberikan kepada anggota Bursa yang sah, tidak tergantung kepemilikan saham.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 14.31
Usung Plant Your Investment, Capital Market Run 2026 Targetkan 4.000 Peserta
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 23.07
Belum Ada Investor Global Ajukan Saham Bursa, OJK: Tahapannya Masih Jauh
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 22.01
OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 17.05
Putra Mahkota Bakrie Serok Ratusan Juta Saham Bumi Resources (BRMS)
Berita terkait
RUPSLB BEI Mundur ke 28 Oktober, Demutualisasi Masih Abu-Abu
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.50
OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Ini Isinya
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.39
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.35
OJK Rilis Aturan Demutualisasi Bursa, BEI Dijamin Tetap Independen
Detik.com · 21 September 2026 pukul 14.41