Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Buka Suara soal Perubahan Nama Jasa Raharja Jadi Persero

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin usaha di bidang asuransi umum untuk PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja setelah perusahaan resmi berganti nama menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Perubahan nama ini didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-462/PD.02/2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Kepala Departemen Perizinan OJK I Wayan Wijana menyatakan bahwa izin usaha diberikan sebagai respons terhadap perubahan nama perusahaan tersebut. Dalam pengumumannya, Wijana menekankan bahwa perubahan nama perusahaan mulai berlaku sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan. Dengan diberlakukannya izin usaha ini, Jasa Raharja diwajibkan untuk terus menjalankan kegiatan asuransi umum di bawah nama baru dan patuh pada ketentuan yang berlaku. OJK juga menegaskan bahwa perusahaan harus menerapkan praktik usaha yang sehat serta memastikan seluruh operasionalnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencerminkan komitmen OJK dalam mengawasi transformasi struktural perusahaan asuransi agar tetap beroperasi dengan transparan dan bertanggung jawab.

Berita terkait