OJK Tetapkan Izin Usaha PT Gadai Sakti Jakarta Jadi Gadai Sakti Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penggunaan izin usaha PT Gadai Sakti Jakarta menjadi PT Gadai Sakti Indonesia, berlaku sejak 27 Agustus 2026. Keputusan ini dikeluarkan oleh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. PT Gadai Sakti Indonesia wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Perubahan nama tidak mengubah kewajiban perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan sektor pergadaian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 13.17
Utang Non Bank Makin Diminati Warga Pinjol hingga Paylater Laris Manis
Berita terkait
OJK Kasih Lampu Hijau, Pegadaian Kini Resmi Berstatus Persero
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 08.25
OJK Beri Izin Asuransi Kredit Indonesia dan Berkat Karunia Gadai
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 13.50
Gadai Makin Diminati, Aset Mewah Kini Jadi Agunan
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.40
FWD Syariah Kantongi Izin OJK, Siap Kelola Asuransi Jiwa Syariah
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 17.00