Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Tetapkan Izin Usaha PT Gadai Sakti Jakarta Jadi Gadai Sakti Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penggunaan izin usaha PT Gadai Sakti Jakarta menjadi PT Gadai Sakti Indonesia, berlaku sejak 27 Agustus 2026. Keputusan ini dikeluarkan oleh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. PT Gadai Sakti Indonesia wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Perubahan nama tidak mengubah kewajiban perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan sektor pergadaian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait