FWD Syariah Kantongi Izin OJK, Siap Kelola Asuransi Jiwa Syariah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3640465/original/051159500_1637562440-FWD3.jpg)
PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) resmi memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-63/D.05/2026 tanggal 7 Agustus 2026. Izin ini menjadi tonggak penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off) dari PT FWD Insurance Indonesia. Direktur Utama Jeffrey Woo menyatakan langkah ini mencerminkan komitmen perusahaan memenuhi ketentuan regulator serta menghadirkan layanan perlindungan berbasis prinsip syariah bagi masyarakat Indonesia.
Selanjutnya, FWD Insurance akan mengajukan permohonan persetujuan OJK untuk pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah ke FWD Syariah. Perusahaan menegaskan proses transisi tidak akan mengubah manfaat polis, hak dan kewajiban peserta, layanan, maupun proses klaim. Seluruh tahapan pelaksanaan mengacu pada Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme Pemisahan Unit Syariah. FWD Insurance berkomitmen memastikan transisi berjalan lancar sesuai regulasi agar peserta tetap mendapat perlindungan sebagaimana mestinya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 17.33
OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Syariah, Industri Siapkan Struktur Baru
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 14.31
Peroleh Izin dari OJK, FWD Siap Alihkan Portofolio Kepesertaan Asuransi Syariah
Berita terkait
OJK Kasih Lampu Hijau, Pegadaian Kini Resmi Berstatus Persero
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 08.25
PNM dan OJK Perkuat UMKM Perempuan Aceh, 268 Ribu Nasabah Dapat Pembiayaan dan Pendampingan
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 19.59
Istana Bocorkan Nama Bursa Mineral dan Komoditas
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.40
HUT RI, OJK Siapkan 3 Agenda Strategis untuk Ekonomi Indonesia
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.30