Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

FWD Syariah Kantongi Izin OJK, Siap Kelola Asuransi Jiwa Syariah

PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) resmi memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-63/D.05/2026 tanggal 7 Agustus 2026. Izin ini menjadi tonggak penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off) dari PT FWD Insurance Indonesia. Direktur Utama Jeffrey Woo menyatakan langkah ini mencerminkan komitmen perusahaan memenuhi ketentuan regulator serta menghadirkan layanan perlindungan berbasis prinsip syariah bagi masyarakat Indonesia.

Selanjutnya, FWD Insurance akan mengajukan permohonan persetujuan OJK untuk pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah ke FWD Syariah. Perusahaan menegaskan proses transisi tidak akan mengubah manfaat polis, hak dan kewajiban peserta, layanan, maupun proses klaim. Seluruh tahapan pelaksanaan mengacu pada Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme Pemisahan Unit Syariah. FWD Insurance berkomitmen memastikan transisi berjalan lancar sesuai regulasi agar peserta tetap mendapat perlindungan sebagaimana mestinya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait