OJK Kasih Lampu Hijau, Pegadaian Kini Resmi Berstatus Persero
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan penggunaan izin usaha perusahaan pergadaian atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian. Penetapan ini menyusul perubahan nama badan hukum dari sebelumnya PT Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian. Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-14/PL.02/2026 yang diterbitkan OJK pada 30 Juli 2026.
Pengumuman ini mengacu pada Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Nomor KEP-154/PL.02/2026 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026. Izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.
Dengan persetujuan ini, izin usaha perusahaan pergadaian yang dimiliki perseroan tetap berlaku dengan menggunakan nama badan hukum yang baru. OJK juga mencantumkan alamat kantor pusat perusahaan di Jalan Kramat Raya Nomor 162, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430.
Bagikan
Berita terkait
FWD Syariah Kantongi Izin OJK, Siap Kelola Asuransi Jiwa Syariah
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 17.00
Kelolaan Bank Emas Kini Tembus 150 Ton
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 15.46
Indonesia Siapkan Bursa Mineral Strategis, OJK Kejar Aturan Turunannya
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 20.00
Penipuan Kuras Rp9,1 T Saldo Warga RI, Setiap Hari 1.000 Orang Melapor
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 19.30