OJK Kasih Lampu Hijau, Pegadaian Kini Resmi Berstatus Persero
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan penggunaan izin usaha perusahaan pergadaian atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian. Penetapan ini menyusul perubahan nama badan hukum dari sebelumnya PT Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian. Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-14/PL.02/2026 yang diterbitkan OJK pada 30 Juli 2026.
Pengumuman ini mengacu pada Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Nomor KEP-154/PL.02/2026 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026. Izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.
Dengan persetujuan ini, izin usaha perusahaan pergadaian yang dimiliki perseroan tetap berlaku dengan menggunakan nama badan hukum yang baru. OJK juga mencantumkan alamat kantor pusat perusahaan di Jalan Kramat Raya Nomor 162, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430.
Bagikan
Berita terkait
OJK beri izin skala nasional dua perusahaan gadai swasta di bulan ini
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 20.25
OJK Beri Izin Wilayah Usaha Nasional untuk PT Gadai Elektronik Jakarta
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 13.37
OJK Beri Restu, Gadai Elektronik Kini Dapat Beroperasi Nasional
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 13.00
OJK Tetapkan Izin Usaha PT Gadai Sakti Jakarta Jadi Gadai Sakti Indonesia
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 17.33