Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Buru Penjual Asuransi Ilegal, Perkuat Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan syariah serta asuransi, sekaligus mengembangkan keuangan inklusif melalui program terkait. Dalam laporannya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan bahwa hingga Agustus 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 187 perkara pidana di sektor jasa keuangan, dengan 164 di antaranya telah diputus pengadilan dan 158 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sebagian besar perkara berasal dari sektor perbankan (148 kasus), diikuti oleh pasar modal (9), PPDP (25), dan PVML (5).

Di sisi lain, OJK aktif menangani kasus asuransi ilegal sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen. Hal ini dilakukan melalui serangkaian langkah mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyidikan terhadap pihak yang diduga menggeluti kegiatan perasuransian tanpa izin. Sebanyak 70 perusahaan asuransi telah mengajukan rencana pemisahan unit syariah, dengan 10 perusahaan telah menyelesaikan prosesnya.

OJK juga mendorong pengembangan keuangan syariah melalui berbagai inisiatif, termasuk penerbitan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025 dan penyelenggaraan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EXIS) 2026 yang mencatat 2.863 transaksi dalam empat hari. Selain itu, program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) mendukung pelbagai sektor riil seperti kakao, telur ayam, susu sapi, dan rumput laut di berbagai wilayah Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait