OJK Jatuhkan Denda Rp104,63 Miliar kepada 113 Pelaku Pasar Modal hingga Akhir Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pelaku pasar modal hingga 31 Agustus 2026. Sanksi ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan kasus di bidang pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon (PMDK). Selain denda, OJK juga menjatuhkan dua pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, dan 13 peringatan tertulis. OJK juga menerbitkan lima perintah tertulis sebagai bagian dari langkah penegakan ketentuan di sektor pasar modal dan industri terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan untuk menjaga integritas serta kepatuhan pelaku industri di bidang PMDK.
Selain penegakan ketentuan, OJK juga sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait pemegang saham bursa efek atau demutualisasi bursa efek. Pembahasan RPOJK ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 dan telah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan. OJK berkomitmen mengawal proses penyusunan hingga aturan dapat ditetapkan dan diimplementasikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.47
OJK Denda Rp 104,63 M ke 113 Pihak di Sektor Pasar Modal hingga Agustus 2026
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 17.44
OJK beri denda Rp104,63 miliar ke 113 pihak bidang PMDK hingga Agustus
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 17.15
Bandel di Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Rp104 Miliar ke 113 Pihak
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.12
Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta,Tapi Transaksi Anjlok 28,2%
Berita terkait
OJK Kasih Denda Rp 91 Miliar ke 104 Pelaku Pasar Modal
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.03
Daftar 23 Emiten yang Didenda OJK Total Rp73,99 M, Ada Bakrie Cs
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 05.45
OJK: 23 Emiten Pasar Modal Langgar Aturan, Dendanya Capai Rp73,99 Miliar
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.19
OJK Usut 89 Kasus Pasar Modal
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.19