Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Jatuhkan Denda Rp104,63 Miliar kepada 113 Pelaku Pasar Modal hingga Akhir Agustus 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pelaku pasar modal hingga 31 Agustus 2026. Sanksi ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan kasus di bidang pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon (PMDK). Selain denda, OJK juga menjatuhkan dua pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, dan 13 peringatan tertulis. OJK juga menerbitkan lima perintah tertulis sebagai bagian dari langkah penegakan ketentuan di sektor pasar modal dan industri terkait.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan untuk menjaga integritas serta kepatuhan pelaku industri di bidang PMDK.

Selain penegakan ketentuan, OJK juga sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait pemegang saham bursa efek atau demutualisasi bursa efek. Pembahasan RPOJK ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 dan telah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan. OJK berkomitmen mengawal proses penyusunan hingga aturan dapat ditetapkan dan diimplementasikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait