Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Sudah Selesaikan 187 Perkara Pidana, 148 Kasus dari Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan 187 perkara pidana sektor jasa keuangan hingga 31 Agustus 2026. Dari total ini, 148 perkara atau 79% berasal dari sektor perbankan, diikuti 25 perkara PPDP, 9 perkara pasar modal, dan 5 perkara PVML. Dari 187 perkara yang selesai diselesaikan, 164 perkara diputus pengadilan, dengan 158 yang berkekuatan hukum tetap. Empat perkara masih dalam banding dan dua dalam kasasi. Penyelesaian perkara ini menegakkan ketentuan di sektor SJK serta memperkuat perlindungan masyarakat dan industri.

Berita terkait