OJK Sudah Selesaikan 187 Perkara Pidana, 148 Kasus dari Perbankan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan 187 perkara pidana sektor jasa keuangan hingga 31 Agustus 2026. Dari total ini, 148 perkara atau 79% berasal dari sektor perbankan, diikuti 25 perkara PPDP, 9 perkara pasar modal, dan 5 perkara PVML. Dari 187 perkara yang selesai diselesaikan, 164 perkara diputus pengadilan, dengan 158 yang berkekuatan hukum tetap. Empat perkara masih dalam banding dan dua dalam kasasi. Penyelesaian perkara ini menegakkan ketentuan di sektor SJK serta memperkuat perlindungan masyarakat dan industri.
Bagikan
Berita terkait
OJK Jatuhkan Denda Rp104,63 Miliar kepada 113 Pelaku Pasar Modal hingga Akhir Agustus 2026
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 17.47
OJK Usut 89 Kasus Pasar Modal
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.19
15 Pialang Asuransi Diduga Ilegal, Ketua Apparindo Ingatkan Hal Ini
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 10.45
OJK Tindak 15 Pialang Asuransi Ilegal, Ketua Asosiasi Beri Imbauan Ini
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 09.10