OJK cabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta akibat masalah permodalan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, melalui Keputusan Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026. Langkah tegas ini diambil karena pengurus dan pemegang saham gagal merealisasikan upaya penyehatan terkait masalah permodalan dan likuiditas bank tersebut.
Sebelum pencabutan izin, OJK telah menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025 akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen. Meskipun rencana tindak penyehatan telah disusun, pelaksanaannya tidak memberikan hasil signifikan, sehingga OJK melakukan pencabutan izin untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat industri perbankan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 13.37
Daftar 14 Bank Tutup per September 2026
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 13.47
Liburan ke Bali Makin Istimewa, Ada Privilege Eksklusif untuk Nasabah BRI Prioritas dan Private
Berita terkait
Daftar 12 Bank Tutup dalam 8 Bulan
Detik.com · 1 September 2026 pukul 05.55
OJK Ungkap Perbankan Optimistis, Kredit Diproyeksi Tumbuh pada Triwulan III 2026
Warta Ekonomi · 13 September 2026 pukul 20.10
Kondisi Terkini Perbankan di RI
Detik.com · 13 September 2026 pukul 08.00
OJK Sebut Pembukaan Rekening Massal agar Generasi Muda Gemar Menabung
JPNN.com · 13 September 2026 pukul 06.00