Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK cabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta akibat masalah permodalan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, melalui Keputusan Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026. Langkah tegas ini diambil karena pengurus dan pemegang saham gagal merealisasikan upaya penyehatan terkait masalah permodalan dan likuiditas bank tersebut.

Sebelum pencabutan izin, OJK telah menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025 akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen. Meskipun rencana tindak penyehatan telah disusun, pelaksanaannya tidak memberikan hasil signifikan, sehingga OJK melakukan pencabutan izin untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat industri perbankan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait