Juni 2026! Transaksi Kripto RI Rp28,58 Triliun, Konsumen 22,69 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset kripto di Indonesia masih diminati masyarakat. Per Juni 2026, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,69 juta akun, tumbuh 1,32% dibanding bulan sebelumnya. Nilai transaksi aset kripto tercatat Rp28,58 triliun, naik signifikan 24,2% month-to-month. Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp4,19 triliun, meningkat 3,64%. Kepala Eksekutif OJK Adi Budiarso menyebut kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset kripto di Indonesia masih terjaga di tengah ketidakpastian global.
Sejak penerbitan POJK 3/2024 tentang penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), OJK telah menerima 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox hingga 31 Juli 2026. Saat ini terdapat 2 peserta sandbox yang sedang menjalani uji coba, terdiri dari satu penyelenggara aset kripto dan satu pendukung pasar. Sebelumnya, 6 peserta telah lulus uji coba sandbox dengan berbagai model bisnis, termasuk tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, stablecoin rupiah, dan kustodian. Pada Juli 2026, PT Dana Kripto Indonesia dinyatakan lulus sebagai penyelenggara model bisnis baru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.48
OJK: Pinjaman Online Melonjak 25,88% pada Juni 2026
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 20.08
Awasi Bursa Mineral, OJK Bakal Tambah Kepala Eksekutif Baru
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.00
Bursa Mineral Meluncur 1 Januari 2027, Ini Bocoran dari OJK
ANTARA News · 4 Agustus 2026 pukul 18.27
OJK bentuk Satgas guna siapkan pengaturan dan pengawasan bursa mineral
Berita terkait
OJK Catat Transaksi Kripto Turun Jadi Rp20,52 T per Juli
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 15.45
Ajaib Kripto Sediakan 741 Aset, Investor Kripto RI Tembus 22,93 Juta
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 19.30
ABI: Aset kripto makin strategis dalam ekonomi digital Indonesia
ANTARA News · 26 September 2026 pukul 09.38
OJK Resmi Beri Izin GudangKripto sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 19.45