OJK Minta Lembaga Keuangan Jangan Percaya 100% Credit Scoring AI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam credit scoring oleh Lembaga Pengelola Informasi Perkreditian (LPIP) tetap harus dilakukan dengan pengawasan yang ketat. Direktur Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Perbankan OJK, Bayu Husodo, menyatakan bahwa skor kredit yang dihasilkan sistem tidak boleh menjadi satu-satunya dasar keputusan pemberian kredit oleh lembaga keuangan. Lembaga tetap memiliki kewenangan akhir dalam menilai kelayakan debitur, terutama ketika ada faktor lain seperti hubungan kredit jangka panjang atau riwayat pembayaran yang baik meski skor rendah. OJK mengingatkan agar lembaga keuangan tidak 100% mengandalkan skor AI, melainkan tetap mempertimbangkan kebijakan dan informasi internal masing-masing. Penggunaan AI diperlukan karena meningkatnya volume dan variasi data yang harus diproses, termasuk data alternatif dari sumber seperti e-commerce, telekomunikasi, dan data publik. Data ini digunakan untuk menghasilkan credit score, credit report, profil debitur, deteksi penipuan, pemantauan portofolio, dan insight pasar. OJK menekankan bahwa perluasan sumber data bertujuan mengurangi asymmetric information dalam proses risiko kredit, namun tetap membutuhkan pengolahan dan pengukuran yang tepat agar dapat dijadikan parameter yang valid.
Bagikan
Berita terkait
Banyak Kasus Kebocoran Data, OJK Pelototi LPIP
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 17.00
OJK Ungkap Data Paylater hingga Tagihan PAM Bisa Masuk Credit Scoring
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 16.06
OJK Ungkap 30 Persen Pengajuan KPR Ditolak Gara-gara Pinjol
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 17.17
Anak Muda Paling Banyak Pakai Pinjol, Tapi Sulit Bayar
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 14.10