Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Ungkap 30 Persen Pengajuan KPR Ditolak Gara-gara Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen pengajuan KPR ditolak karena calon debitur memiliki kredit macet pinjol (pinjaman daring). Direktur Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Perbankan OJK Bayu Husodo menyatakan kondisi ini menunjukkan kebutuhan akan sistem penilaian kredit yang lebih baik untuk mengevaluasi profil dan kemampuan pembayaran calon debitur. Tingkat kredit macet pinjaman daring mencapai 4 persen, sehingga penguatan informasi perkreditan menjadi penting. Indonesia telah menerapkan Public Credit Registry melalui SLIK OJK dan Private Credit Bureau melalui LPIP untuk mengumpulkan data kredit. Namun, kualitas dan akurasi data masih menjadi tantangan dalam proses penilaian kredit.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait