OJK Ungkap 30 Persen Pengajuan KPR Ditolak Gara-gara Pinjol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen pengajuan KPR ditolak karena calon debitur memiliki kredit macet pinjol (pinjaman daring). Direktur Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Perbankan OJK Bayu Husodo menyatakan kondisi ini menunjukkan kebutuhan akan sistem penilaian kredit yang lebih baik untuk mengevaluasi profil dan kemampuan pembayaran calon debitur. Tingkat kredit macet pinjaman daring mencapai 4 persen, sehingga penguatan informasi perkreditan menjadi penting. Indonesia telah menerapkan Public Credit Registry melalui SLIK OJK dan Private Credit Bureau melalui LPIP untuk mengumpulkan data kredit. Namun, kualitas dan akurasi data masih menjadi tantangan dalam proses penilaian kredit.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 18.30
Cara Cek NIK KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak, Waspada Penipuan!
Berita terkait
OJK Ungkap Data Paylater hingga Tagihan PAM Bisa Masuk Credit Scoring
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 16.06
Pinjol Warga RI Tembus Rp105,6 T, Kredit Macet Naik Jadi 4,32%
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.30
Kredit Macet 16 Pinjol di Atas 5%, OJK Perketat Pengawasan
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 14.14
OJK didorong siapkan mitigasi risiko kredit macet industri pindar
ANTARA News · 6 Agustus 2026 pukul 12.05