Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Raup Rp8,73 Miliar dari Denda yang Disetor 43 Pelaku Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) periode 1 Januari hingga 30 September 2026. Sanksi berupa denda total Rp8,73 miliar diberikan kepada 43 PUJK, serta 76 peringatan tertulis sebagai bagian dari pengawasan perilaku pasar (market conduct).

Selain itu, OJK menegakkan pelindungan konsumen dengan memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK dan 52 sanksi kepada 44 PUJK hingga 13 September 2026. Tercatat 157 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total nilai Rp82,96 miliar. Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK menerima 527.389 permintaan layanan, di mana 82.092 di antaranya merupakan pengaduan konsumen.

Berita terkait