OJK Raup Rp8,73 Miliar dari Denda yang Disetor 43 Pelaku Jasa Keuangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) periode 1 Januari hingga 30 September 2026. Sanksi berupa denda total Rp8,73 miliar diberikan kepada 43 PUJK, serta 76 peringatan tertulis sebagai bagian dari pengawasan perilaku pasar (market conduct).
Selain itu, OJK menegakkan pelindungan konsumen dengan memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK dan 52 sanksi kepada 44 PUJK hingga 13 September 2026. Tercatat 157 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total nilai Rp82,96 miliar. Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK menerima 527.389 permintaan layanan, di mana 82.092 di antaranya merupakan pengaduan konsumen.
Bagikan
Berita terkait
OJK Wajibkan Pelaku Usaha Tanggung Kerugian Akibat Gangguan Teknologi
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.00
OJK Denda Emiten Salim-Bakrie Rp 1,35 M, Ini Alasannya
Detik.com · 17 September 2026 pukul 11.56
OJK Minta Industri Keuangan Ganti Kerugian Konsumen Rp 77,26 Miliar
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 18.45
OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan untuk Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.39