OJK Denda Emiten Salim-Bakrie Rp 1,35 M, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda total Rp 1,35 miliar kepada dua emiten besar, yaitu PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR). ROTI didenda Rp 150 juta karena melanggar prosedur penunjukan Akuntan Publik yang seharusnya melalui keputusan RUPS. Sementara itu, BNBR dikenakan denda Rp 1,2 miliar akibat pelanggaran transaksi material terkait pinjaman Rp 4,816 triliun yang tidak sesuai persetujuan pemegang saham, serta masalah independensi penilai dan keterbukaan informasi.
Secara keseluruhan, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif kepada berbagai pelaku pasar modal hingga 31 Agustus 2026. Sanksi tersebut mencakup 23 emiten dan berbagai profesi penunjang dengan total denda administratif mencapai ratusan miliar rupiah. Langkah tegas ini diambil OJK untuk menegakkan kepatuhan terhadap aturan pasar modal, terutama terkait laporan keuangan, audit, dan aliran dana penawaran umum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 10.11
OJK Beberkan Pelanggaran di Pasar Modal Sepanjang 2026, Ada 22 Emiten Kena Sanksi
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.05
BEI Aktifkan Lagi Short Selling, Ini Cara Kerjanya
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 22.09
OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp148,3 Triliun
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 18.27
Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI Lebih dari 5%, Ini Ketentuannya
Berita terkait
OJK Denda 113 Pelaku Pelanggaran Pasar Modal Rp104,63 M per Agustus
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.09
OJK Ingatkan Emiten, Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Kepercayaan Investor
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 13.20
OJK: Emiten Wajib Perkuat Keterbukaan Informasi
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 12.15
Rekomendasi Saham Hari Ini: BGTG, BUMI, hingga BUVA
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 08.52