Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Denda Emiten Salim-Bakrie Rp 1,35 M, Ini Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda total Rp 1,35 miliar kepada dua emiten besar, yaitu PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR). ROTI didenda Rp 150 juta karena melanggar prosedur penunjukan Akuntan Publik yang seharusnya melalui keputusan RUPS. Sementara itu, BNBR dikenakan denda Rp 1,2 miliar akibat pelanggaran transaksi material terkait pinjaman Rp 4,816 triliun yang tidak sesuai persetujuan pemegang saham, serta masalah independensi penilai dan keterbukaan informasi.

Secara keseluruhan, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif kepada berbagai pelaku pasar modal hingga 31 Agustus 2026. Sanksi tersebut mencakup 23 emiten dan berbagai profesi penunjang dengan total denda administratif mencapai ratusan miliar rupiah. Langkah tegas ini diambil OJK untuk menegakkan kepatuhan terhadap aturan pasar modal, terutama terkait laporan keuangan, audit, dan aliran dana penawaran umum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait