Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Terima 22.206 Aduan Praktik Keuangan Ilegal, Pinjol Ilegal Mendominasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 22.206 pengaduan terkait praktik keuangan ilegal nasional pada Januari-Juni 2026. Pinjol ilegal mendominasi dengan 19.169 kasus, diikuhi investasi ilegal 2.878 kasus, dan gadai ilegal 159 kasus. Data ini memperlihatkan bahwa pinjol ilegal dan investasi bodong masih menjadi ancaman serius bagi pelaku UMKM di Indonesia.

Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK Provinsi Jawa Timur, Japarmen Manalu, menekankan pentingnya kewaspadaan UMKM dalam mengakses pendanaan. Ia menyampaikan pesan untuk selalu memastikan legalitas penyedia layanan, memahami manfaat dan risiko, serta menilai kemampuan pembayaran sebelum mengambil pendanaan. Pesan ini disampaikan dalam acara Temu Ramah Sapa dan Sharing Perkumpulan Wirausaha (Teras Perwira) di Surabaya.

Acara tersebut dikerjasamakan dengan OVO Finansial untuk memperkuat literasi keuangan digital bagi pelaku UMKM, khususnya Mitra GrabMerchant. Dengan literasi yang baik, diharapkan UMKM dapat menghindari produk keuangan ilegal dan lebih bijak dalam memilih solusi sesuai kebutuhan usaha.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait