Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Ungkap Pengguna PAJK Tembus 19 Juta, Uang yang Diputar Capai Rp15,35 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) mencapai lebih dari 19 juta pengguna hingga Juli 2026, dengan nilai transaksi mencapai Rp15,35 triliun. PAJK merupakan bagian dari ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang dikembangkan untuk memperluaskan akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan. Pemanfaatan teknologi ini juga diharapkan dapat membantu memperluas akses pembiayaan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa teknologi keuangan dapat membuka akses pembiayaan yang sebelumnya tidak terjangkau oleh sektor keuangan.

Di Kepulauan Riau, tercatat 132.380 pengguna PAJK per Juni 2026, yang setara dengan 2,68 persen dari total pengguna PAJK nasional. Sejumlah 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah ini telah menjalin kemitraan dengan PAJK. Namun, belum ada Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang bekerja sama dengan lembaga keuangan di daerah tersebut. OJK menilai kondisi ini masih memberikan ruang bagi pengembangan ekosistem ITSK di Kepulauan Riau, terutama dengan potensi perluasan kemitraan PAJK dan penambahan layanan PKA untuk mendukung proses penilaian kredit.

OJK juga mendorong pemanfaatan ITSK untuk mendukung sektor ekonomi unggulan di Kepulauan Riau, seperti UMKM, pariwisata, ekonomi kreatif, industri digital, dan perikanan. Dengan memanfaatkan teknologi dan data, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pembiayaan sekaligus memperluas akses produk dan layanan keuangan bagi masyarakat dan pelaku UMKM di wilayah tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait