OJK: Tujuh peserta "regulatory sandbox" telah selesai proses uji coba
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK mengumumkan tujuh peserta Regulatory Sandbox telah lulus uji coba hingga September 2026. Model bisnis yang lulus meliputi tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi properti, stable coin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, dan manajer dana kripto. Peserta yang lulus berhak mendaftar langsung ke OJK tanpa proses sandbox lagi. Saat ini, empat peserta sandbox masih dalam proses uji coba, sementara lima permohonan baru sedang dinilai. Hingga Agustus 2026, ada delapan PKA dan 16 PAJK yang terdaftar, dengan 1.389 kemitraan dan transaksi senilai Rp2,27 triliun oleh 19,7 juta pengguna. Permintaan data scoring credit PKA mencapai 28,71 juta hit per hari.
Bagikan
Berita terkait
OJK Umumkan 7 Inovasi Fintech Lulus Uji Coba Sandbox
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 20.59
Transaksi Kripto Capai Rp171,12 Triliun, INDODAX Dorong Ekosistem Lokal Diperkuat
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.14
OJK Uji Tokenisasi Emas hingga Stablecoin Lewat Regulatory Sandbox
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 05.23
OJK ungkap empat pilar yang jadi landasan pengembangan sektor ITSK
ANTARA News · 24 September 2026 pukul 18.54