OJK Umumkan 7 Inovasi Fintech Lulus Uji Coba Sandbox
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tujuh inovasi fintech lulus uji coba regulatory sandbox per akhir Juli 2026. Inovasi tersebut meliputi tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, dan manajer dana kripto. Regulatory sandbox merupakan ruang uji coba terbatas sebelum produk dipasarkan ke publik. Dalam periode yang sama, OJK melayani 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. OJK menekankan pentingnya tata kelola dan perlindungan konsumen seiring pertumbuhan industri keuangan digital, dengan prinsip 'same activity, same risk, same regulation'.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 05.15
Mewaspadai Godaan Pinjaman Digital
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 18.27
Integrasi Data Jadi Tantangan Kolaborasi Fintech dan Bank Daerah
Berita terkait
Kredit Pintar: Kendali Finansial yang Bertanggung Jawab Lewat Teman Atur Uang
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.16
Dongkrak Peran Pindar, DPR Tekankan Hal ini!
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 11.13
Memasuki Era Baru, Fintech Lending Days 2026 Perkuat Ekosistem Pindar
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 10.16
Live Now! Kupas Peluang dan Potensi Pindar di Fintech Lending Days 2026
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 10.00