OJK Uji Tokenisasi Emas hingga Stablecoin Lewat Regulatory Sandbox
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menguji berbagai inovasi keuangan digital melalui regulatory sandbox, termasuk tokenisasi emas, surat berharga negara (SBN), manfaat properti, crypto asset fund, kustodian aset keuangan digital, dan stablecoin. Pengujian dilakukan tidak hanya untuk menilai kecanggihan teknologi, tetapi juga dampak dan manfaatnya bagi masyarakat Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa inovasi yang lulus sandbox harus memiliki jalur implementasi yang jelas, didukung oleh roadmap, pengaturan, infrastruktur, dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Pengembangan pasar sekunder juga diperlukan untuk memastikan keberhasilan implementasi, dengan didukung penyimpanan aset yang aman, informasi transparan, dan transaksi yang andal. OJK berupaya agi keberhasilan sandbox dapat menciptakan ekosistem keuangan digital yang produktif, memperluaskan akses pembiayaan dan investasi, serta berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 September 2026 pukul 13.30
Sentil Inovasi Canggih Tapi 'Zonk', OJK Buka-bukaan Soal Nasib Kripto hingga Stablecoin
Berita terkait
OJK Loloskan 7 Peserta Sandbox, Inovasi Tokenisasi Emas hingga Stablecoin Rupiah
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 20.02
7 Startup Lulus Sandbox OJK, dari Tokenisasi Emas hingga Stablecoin
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 17.45
Aset Digital Mulai Masuk Agenda Investasi dan Sektor Keuangan RI
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 16.36
OJK pastikan inovasi keuangan tumbuh secara aman dan bertanggung jawab
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 21.44