OJK Ubah SLIK: Utang Kecil Kini Tak Lagi Jadi Rapor Kredit, Apa Risikonya?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 1 Juli 2026 dengan dua perubahan utama: pembaruan status kredit yang sudah lunas dilakukan paling lambat tiga hari kerja, dan hanya menampilkan informasi tunggakan kredit di atas Rp1 juta. Kebijakan ini bertujuan mempercepat akses pembiayaan bagi masyarakat yang sudah melunasi pinjaman, termasuk UMKM dan program 3 juta rumah, sekaligus menjaga relevansi dan proporsionalitas data kredit.
Meski perubahan ini dapat mempermudah akses kredit, OJK menegaskan bahwa keputusan pemberian kredit tetap berada pada lembaga keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. SLIK tidak menjadi satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit, sehingga lembaga keuangan tetap dapat menggunakan sumber informasi lain untuk menilai profil risiko calon nasabah.
Sebagai tambahan, OJK menghapus batas pendanaan maksimal untuk tiga penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) untuk mendukung akses pembiayaan yang lebih inklusif. Per Juli 2026, outstanding pembiayaan Pindar mencapai Rp105,63 triliun dengan pertumbuhan 24,76% secara tahunan, sementikan TWP90 (tingkat kredit macet) berada di 4,32%. OJK terus memantau 16 penyelenggara Pindar dengan TWP90 di atas 5% untuk memastikan peningkatan kualitas pembiayaan.
Bagikan
Berita terkait
OJK Ungkap Pembiayaan Produktif Tumbuh Setelah Bunga Mekaar Disesuaikan Jadi 8%
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.25
Pinjol Warga RI Tembus Rp105,6 T, Kredit Macet Naik Jadi 4,32%
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.30
OJK Doroog Akses Dana Produktif Sikap Lonjakan Pinjaman Daring
VOI · 26 Agustus 2026 pukul 01.10
OJK Dorong Akses Dana Produktif Sikap Lonjakan Pinjaman Daring
VOI · 26 Agustus 2026 pukul 01.10