Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Ungkap Update Terbaru Industri Asuransi di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) per Juni 2026 menunjukkan pertumbuhan. Total aset industri asuransi mencapai Rp1.184,72 triliun, tumbuh 1,86% secara tahunan. Aset asuransi komersial naik 2,97% menjadi Rp967,7 triliun, dengan pendapatan premi tumbuh 2,84% menjadi Rp270 triliun, meskipun asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 3,34%. Asuransi non-komersial seperti BPJS terkontraksi 2,8% menjadi Rp216,97 triliun.

Di sektor dana pensiun, aset tumbuh 6,47% menjadi Rp1.680,57 triliun, terutama dari pensiun wajib. Sebaliknya, industri penjaminan mengalami kontraksi 3,05% menjadi Rp45 triliun. OJK sedang menyusun rancangan regulasi baru untuk penguatan tata kelola di ketiga sektor ini.

OJK memperpanjang batas waktu laporan keuangan semester I hingga 31 Agustus 2026 untuk penyesuaian dengan PSAK 117. Hingga Juni 2026, 83,3% perusahaan asuransi dan 79% perusahaan penjaminan telah memenuhi ekuitas minimum. OJK mengawasi 8 perusahaan asuransi dan 8 dana pensiun, serta mendalami 15 entitas pialang asuransi tanpa izin. Kebijakan baru ditetapkan untuk pembayaran manfaat pensiun, termasuk opsi pembayaran sekaligus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait