Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Wanti-wanti Transaksi Mobil 'STNK Only', Multifinance Terancam

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti praktik jual-beli kendaraan hanya dengan STNK tanpa BPKB, yang berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi konsumen dan industri multifinance. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa penanganan praktik STNK only membutuhkan koordinasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan kepatuhan. Meskipun praktik ini belum terbukti menjadi penyumbang langsung kredit macet multifinance, OJK terus memantau dampaknya terhadap kualitas pembiayaan. Pembiayaan kendaraan roda empat bekas pada Juli 2026 mencatat kontraksi 3,64% secara tahunan mencapai Rp87,77 triliun, mencerminkan dinamika yang sedang berlangsung di industri multifinance.

Berita terkait