OJK Wanti-wanti Transaksi Mobil 'STNK Only', Multifinance Terancam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti praktik jual-beli kendaraan hanya dengan STNK tanpa BPKB, yang berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi konsumen dan industri multifinance. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa penanganan praktik STNK only membutuhkan koordinasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan kepatuhan. Meskipun praktik ini belum terbukti menjadi penyumbang langsung kredit macet multifinance, OJK terus memantau dampaknya terhadap kualitas pembiayaan. Pembiayaan kendaraan roda empat bekas pada Juli 2026 mencatat kontraksi 3,64% secara tahunan mencapai Rp87,77 triliun, mencerminkan dinamika yang sedang berlangsung di industri multifinance.
Bagikan
Berita terkait
Multifinance Masih Bergantung Bank, Pendanaannya Capai Rp289,69 Triliun
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 18.18
Bukan Cuma OTO dan SOFN, OJK Spill Ada Multifinance yang Sedang Proses Merger
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 17.30
Penerbitan Surat Berharga Multifinance Anjlok 12,71%, Jadi Rp62,19 Triliun
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 19.00
Mobil Bekas Bensin Ambruk, Pembiayaan EV Second Malah Melejit 103%
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 13.17