Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 57,23 Triliun hingga Agustus 2026

Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 44,05 triliun, diikuti pajak aset kripto Rp 2,15 triliun, pajak fintech Rp 5,28 triliun, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 5,75 triliun. Direktorat Jenderal Pajak telah menunjunju 277 pelaku PMSE sebagai pemungut, dengan 244 di antaranya sudah melakukan pemungutan dan penyetoran. Pada Agustus 2026, dua pemungut baru ditunjuk yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., sementara Expedia Lodging Partner Services Sarl mencabut statusnya.

Penerimaan PPN PMSE tumbuh signifikan sejak 2020, dari Rp 731,4 miliar menjadi Rp 8,38 triliun pada 2026. Pajak kripto juga meningkat dari Rp 246,54 miliar pada 2022 ke Rp 268,95 miliar pada 2026, terdiri dari PPh Pasal 22 Rp 1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp 881,82 miliar. Pajak fintech mencapai Rp 5,28 triliun dengan komponen PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN Dalam Negeri. Pajak SIPP mencapai Rp 5,75 triliun, didominasi PPN sebesar Rp 5,33 triliun.

Direktur DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan memperkuat penerimaan negara dan mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil antara sektor konvensional dan digital.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait