Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Calon Hakim Agung Soroti Pentingnya Reformasi Pengadilan Pajak di Era Ekonomi Digital

Calon Hakim Agung Yeheskiel Minggus Tiranda menyoroti bahwa perkembangan ekonomi digital telah melampaui kemampuan rezim hukum pajak konvensional yang bergantung pada kehadiran fisik pelaku usaha. Transaksi lintas batas berbasis platform digital memungkinkan pelaku usaha global memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik permanen, sehingga meningkatkan kompleksitas sengketa pajak yang harus diselesaikan melalui Pengadilan Pajak.

Menurut Yeheskiel, kondisi ini menciptakan persoalan keadilan fiskal karena badan usaha domestik tunduk pada rezim pajak konvensional, sementara sebagian pelaku usaha digital lintas yurisdiksi dapat meminimalkan kewajiban pajaknya melalui celah hukum internasional. Pemerintah telah merespons dengan regulasi seperti skema pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), yang hingga pertengahan 2025 telah menyumbang penerimaan sekitar Rp40 triliun bagi negara.

Namun, Yeheskiel menekankan bahwa percepatan regulasi substantif tidak diikuti secara setara oleh pembaruan pada sisi ajudikatif, yaitu peradilan pajak sebagai forum penyelesaian sengketa. Ia menegaskan pentingnya reformasi Pengadilan Pajak di era ekonomi digital untuk menciptakan keadilan fiskal yang lebih adil dan efisien.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait