Calon Hakim Agung Soroti Pentingnya Reformasi Pengadilan Pajak di Era Ekonomi Digital
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Calon Hakim Agung Yeheskiel Minggus Tiranda menyoroti bahwa perkembangan ekonomi digital telah melampaui kemampuan rezim hukum pajak konvensional yang bergantung pada kehadiran fisik pelaku usaha. Transaksi lintas batas berbasis platform digital memungkinkan pelaku usaha global memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik permanen, sehingga meningkatkan kompleksitas sengketa pajak yang harus diselesaikan melalui Pengadilan Pajak.
Menurut Yeheskiel, kondisi ini menciptakan persoalan keadilan fiskal karena badan usaha domestik tunduk pada rezim pajak konvensional, sementara sebagian pelaku usaha digital lintas yurisdiksi dapat meminimalkan kewajiban pajaknya melalui celah hukum internasional. Pemerintah telah merespons dengan regulasi seperti skema pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), yang hingga pertengahan 2025 telah menyumbang penerimaan sekitar Rp40 triliun bagi negara.
Namun, Yeheskiel menekankan bahwa percepatan regulasi substantif tidak diikuti secara setara oleh pembaruan pada sisi ajudikatif, yaitu peradilan pajak sebagai forum penyelesaian sengketa. Ia menegaskan pentingnya reformasi Pengadilan Pajak di era ekonomi digital untuk menciptakan keadilan fiskal yang lebih adil dan efisien.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 13.08
Calon Hakim Agung Soroti Reformasi Pengadilan Pajak di Tengah Kompleksitas Ekonomi Digital
Berita terkait
Pajak Ekonomi Digital RI Tembus Rp57,23 Triliun di Agustus 2026
CNBC Indonesia · 20 September 2026 pukul 13.00
DJP himpun pajak Rp11,2 triliun dari sektor usaha digital per Agustus
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 09.15
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 57,23 Triliun hingga Agustus 2026
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 20.50
DJP mulai pungut pajak transaksi platform asing lewat SPP-TDLN
ANTARA News · 29 September 2026 pukul 21.31